Semester Antara/Pendek

Semester antara (sementer pendek) diselenggarakan dengan ketentuan:

  • Waktu perkuliahan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
  • Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;
  • Sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
  • Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
  • Semester antara hanya dilaksanakan antara semester genap dan semester ganjil.
  • Pengambilan matakuliah pada semester antara hanya diperbolehkan untuk metakuliah yang mengulang.
  • Mahasiswa boleh mengambil semester antara setelah semester 6 (enam)
  • Waktu pelaksanaan semester antara ditetapkan pada kalender akademik.

Jurnal Mengajar Semester Antara/Pendek (SP) : Jurnal Mengajar

Daftar Hadir Mahasiswa Semester Antara/Pendek (SP) : Daftar Hadir

Syarat Pengajuan Semester Antara/Pendek (SP)

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan ke Kaprodi
  2. Melampirkan fotocopy KHS (Kartu Hasil Studi)
  3. Telah menempuh semester semester 6 (enam)
  4. Formulir bisa didownload disini : Form Semester Antara/Pendek