Semester Antara/Pendek
Semester antara (sementer pendek) diselenggarakan dengan ketentuan:
- Waktu perkuliahan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
- Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;
- Sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
- Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
- Semester antara hanya dilaksanakan antara semester genap dan semester ganjil.
- Pengambilan matakuliah pada semester antara hanya diperbolehkan untuk metakuliah yang mengulang.
- Mahasiswa boleh mengambil semester antara setelah semester 6 (enam)
- Waktu pelaksanaan semester antara ditetapkan pada kalender akademik.
Jurnal Mengajar Semester Antara/Pendek (SP) : Jurnal Mengajar
Daftar Hadir Mahasiswa Semester Antara/Pendek (SP) : Daftar Hadir
Syarat Pengajuan Semester Antara/Pendek (SP)
- Mahasiswa mengajukan permohonan ke Kaprodi
- Melampirkan fotocopy KHS (Kartu Hasil Studi)
- Telah menempuh semester semester 6 (enam)
- Formulir bisa didownload disini : Form Semester Antara/Pendek